Residivis berulah, Berkedok Penggandaan Uang Di Bekuk Polisi

Foto Istimewa

Sketsanews.com, Banyuwangi – Sepertinya tak ada kata jera, meski baru bebas dengan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, pria di Banyuwangi kembali dibekuk aparat kepolisian dengan kasus yang sama.
Kasus ini dibeberkan kepolisian saat gelar perkara yang dilaksanakan didepan mapolres banyuwangi, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah.
Dari penjelasan Kapolres Banyuwangi, sebelum melancarkan aksinya kedua pelaku terlebih dahulu memperlihatkan tipu muslihatnya dengan menggandakan uang di depan korban dengan nominal kecil. Setelah korban mempercayainya, lalu 2 tersangka membagi tugas dengan satu menjadi aktor pengganda uang dan satunya bertugas menyakinkan korban.
Usai korban mempercayai pelaku dapat mengandakan uang, aksi penupuan dilakukan dengan meminta uang korban yang akan digandakan, secara tunai atau ditransfer. Selanjutnya korban diberi kardus yang tidak boleh dibuka selama 27 hari, setelah di buka bukanlah uang yang didapat, namun kardus berisikan kertas.
Pelaku sendiri rupanya adalah resedivis kasus penipuan dengan modus mengandakan uang. “Usai bebas dari hukuman, kini pelaku kembali terjerat kasus penipuan penggandan uang lagi dengan jumlah korban lima orang, serta kerugian lebih dari empat ratus juta rupiah,” jelas AKBP Taufik Herdiansyah, seperti yang di lansir dari pojokpitu.com.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 378 jo 65 kuhp tenteng penipuan, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (Air)